Cara Bayar Pajak Mobil Di Samsat Dan Syarat Bayar Pajak Mobil - Seperti kita ketahui bersama, bahwa salah satu kewajiban para pemilik kendaraan bermotor seperti mobil atau motor ialah harus selalu membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Nah, namun saya rasa belum semua orang mengerti, bagaimana tata cara bayar pajak mobil di Samsat. Selain itu, bagi para pemilik mobil baru tentu juga biasanya masih bingung, misalnya tentang apa syarat bayar pajak mobil. Apa-apa saja yang harus disiapkan dari rumah, apalagi bagi mereka yang rumahnya kebetulan jauh dari kantor samsat tempat dia harus membayar pajak mobilnya. Tentu sangat merepotkan bila ada berkas-berkas yang tertinggal, selain waktu habis, ongkos bensinpun juga akan habis. Nah karena itu, bagi Anda yang masih belum tau cara bayar pajak mobil, yuk simak artikel ini terus.
Bagi Anda yang gemar nongkrong di blog ini, tentu sudah tau, bahwa mobil Suzuki Futura 1.6 tahun 1997 milik orang tua saya telah dijual. Cerita lengkapnya ada di Cara Mudah Jual Mobil Agar Cepat Laku. Jadi pengalaman cara abyar pajak mobil yang akan saya ceritakan ini ialah, cara pembayaran yang saya lakukan terakhir pada mobil Suzuki Futura milik orang tua saya itu.
CARA BAYAR PAJAK MOBIL DAN SYARAT BAYAR PAJAK MOBIL DI SAMSAT
Begini, saya tinggal di suatu desa, dimana untuk membayar pajak mobil milik orang tua, saya harus melakukan perjalanan kurang lebih 60 menit alias 1 jam untuk dapat sampai ke kota dimana terdapat samsat tempat saya harus membayar pajak mobil kami. Nah, coba bayangkan kalau misalnya ada persyaratan bayar pajak yang tertinggal. Tentu saya akan kehilangkan banyak waktu, belum lagi ongkos bensin yang walaupun sekarang tarifnya sudah turun, namun tetap saja bayarnya lebih mahal dari pada sebelum kenaikan. Nah berangkat dari alasan itu, saya jadi teringat Anda sekalian yang mungkin memiliki situasi hampir sama dengan saya.
Jadi persyaratan tahun 2015 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya Anda harus menyertakan fotocopyan surat-surat kendaraan, sekarang Anda hanya perlu menyerahkan semua surat aslinya saja. Lebih mudah dan praktis bukan? Jadi Anda hanya perlu membawa BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaran. Semuanya dalam versi aslinya saja, tidak perlu difotocopy. Namun jika Anda masih ragu, Anda boleh mem-fotocopy-nya agar lebih tenang. Seandainya tidak difotocopy dahulu juga tidak apa-apa, karena biasanya didekat kantor samsat atau bahkan dikantornya ada kios yang membuka jasa fotocopy.
Nah setelah Anda sampai di kantor samsat, langsung saja tanya lokasi pembayaran pajak mobil ke tukang parkir atau satpam disana. Langsung menuju ke TKP, biasanya berupa loket, antrikan surat-surat Anda disitu, ada BPKB ASLI, STNK ASLI, dan KTP ASLI. Tunggu hingga Anda dipanggil dan bayarlah sesuai biaya yang dikenakan. Jangan lupa pastikan Anda mengecek tanda bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Selesai. Mudah sekali kan? Demikianlah Cara Bayar Pajak Mobil Dan Syarat Bayar Pajak Mobil. Semoga artikel ini membantu. Orang bijak, taat pajak. Terimakasih.