Pasang Plat Nomor Palsu? Itulah yang terbesit dipikiran mas Indro pagi hari tadi. Bagi yang pernah mampir ke blog Mobil Indro ini pasti sudah tau kalau mas Indro galau berat dikarenakan plat nomor kendaraan asli yang dikeluarkan pihak kepolisian negera RI belum juga turun. STNK yang mas Indro pegang juga STNK notice bahwa yang asli sedang diproses. Silahkan baca Berapa Lama STNK Mobil Baru Saya Jadi, Keluar, Dan Turun. Bagaimana dong? Masa kendaraan baru dianggurin terus di garasi, nanti lama-kelamaan karet-karet mesinnya lengket semua, kan kasian mobilnya. Padahal rumah mas Indro juga jauh dari dealer servis resmi Suzuki, perlu sekitar 1 jam untuk sampai disana. Berarti kalau mau servis, otomatis saya harus membawanya ke kota. Nah, kalau kena tilang bagaimana? Siapa yang salah? Bolehkah memakai plat nomor palsu pada kendaraan baru??
Mas Indro pusing. Akhirnya saya browsing sana sini cari informasi. Sebagian besar teman-teman diluar sana yang STNK atau plat nomornya belum keluar banyak yang menggunakan jasa pembuatan plat nomor palsu atau plat nomor bodong agar kendaraannya baik mobil maupun motornya bisa segera dipakai dijalanan. Tapi ... sebenarnya bolehkah memakai plat nomor palsu pada kendaraan baru? Salah? Atau tidak?
BOLEHKAH MEMAKAI PLAT NOMOR PALSU PADA KENDARAAN BARU? SALAH ATAU TIDAK?
Mas Indro jadi berpikir, kenapa kok plat nomor mobil saya lama sekali turunnya? Dan sampailah saya pada suatu sumber. Disitu dikatakan, Polres Serang pernah mengalami kehabisan kaleng plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Mungkin itu salah satu penyebab yang membuat plat nomor kendaraan baru sering telat keluarnya. Tapi mas Indro sendiri juga tidak tau pastinya seperti apa. Yang jelas, yang ada dipikiran saya itu bagaimana caranya agar mobil baru keluarga kami boleh digunakan untuk bepergian baik jarak dekat maupun jarak jauh. Apakah nomor polisi palsu yang banyak dijual dipinggiran jalan menjadi jawaban dan solusinya?!
Sebenarnya sudah ingin sekali membuat plat nomor palsu agar mobil baru dapat segera keluar dari garasinya dengan nyaman dan aman, tapi rasanya masih ada yang mengganjal dihati mas Indro. Pernah saya browsing dan menemukan suatu berita dimana ada seorang teman yang berbagi cerita. Keadaannya hampir mirip dengan saya yaitu STNK sudah ada tapi plat nomor mobilnya belum keluar. Akhirnya dia berinisiatif untuk membuat plat kendaraan palsu. Plat sudah dipasang dan dia menggunakan mobil tersebut untuk pergi jauh. Dijalan dia menemui operasi pemeriksaan surat-surat dan apesnya dia neka tilang!
Itulah yang melatarbelakangi pertanyaan saya, "Apakah memasang plat nomor polisi palsu pada kendaraan baru itu salah dan melanggar hukum?". Dan akhirnya saya menemukan jawabannya juga. Menurut suatu sumber, dalam Pasal 280 UU LLAJ telah diatur sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasang TNKB resmi dari kepolisian. Seperti ini bunyinya :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah berarti sudah jelas sekali bahwa memasang nomor polisi palsu alias plat bodong tentu menyalahi aturan hukum. Hal ini dipertegas lagi, oleh seorang teman yang menanyakan boleh tidaknya berkendara tanpa plat nomor. Bagaimana isi pernyataan tentang boleh tidaknya memakai kendaraan baru tanpa plat nomor sudah saya berikan gambar screen shotnya dibawah artikel ini, intinya kalau belum ada pelat nomor resmi, STNK, dan BPKB, kendaraan bermotor yang Anda miliki belum boleh turun ke jalan dan celakanya jika kena tilang maka kendaraan Andalah yang akan disita!
Bagaimana teman-teman? Sekarang sudah tau kan, kalau memasang plat nomor palsu untuk kendaraan baru sebenarnya tidak diperbolehkan. Tapi semua kembali ke diri kita masing-masing. Mas Indro melihat, mungkin hampir semua pemilik kendaraan baru tentu tidak ingin melanggar peraturan dan hukum, yaitu dengan cara taat memasang plat nomor resmi dari kepolisian. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa bisa plat nomor maupun STNK sangat lama keluarnya dan membuat kendaraan baru yang sudah dibeli tidak bisa digunakan. Apakah kita hanya bisa menunggu dan menunggu?
Semoga plat nomor resmi dari mobil baru mas Indro dan kendaraan temen-temen semua yang masih belum turun, boleh cepat keluar ya... Amin.